Politik Uang Momok bagi Pengawas Pemilu

benuanta.co.id, BERAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau kembali menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum dan konsolidasi data indeks kerawanan pemilu (IKP), Senin (15/7/2024) di Ballroom Hotel Bumi Segah.

Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dini terhadap berbagai pelanggaran hukum yang dapat terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Peringatkan tak ada Pengusaha Terima Perlakuan Khusus

Ketua Bawaslu Berau, Ira kencana menjelaskan, sosialisasi itu dilakukan untuk mencegah secara dini hal-hal yang tidak diinginkan serta melanggar hukum. “Karena itu, pemetaan terhadap kerawanan yang bakal terjadi pada Pilkada mendatang perlu dilakukan,” ungkapnya.

Pemetaan ini berdasarkan pengalaman yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu. Sebab 3 hari tenang marak terjadi praktik politik uang. Padahal hal itu melanggar UU Nomor 10 tahun 2016. Dalam UU itu pemberi dan penerima terjerat hukum apabila terbukti.

Baca Juga :  Presiden Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Disampaikannya, pelanggaran pemilu yang telah terjadi pada Pilkada sebelumnya lewat praktik politik uang tersebut dilaporkan oleh masyarakat. “Berikutnya sudah masuk ranah hukum dan terbukti melanggar ketentuan PKPU,” tuturnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, kata dia, meminta semua pihak hingga lurah dan kepala kampung untuk bisa menjadi pengawas.

“Maksudnya jadi pengawas yakni yang selalu berpartisipasi aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Agar pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah saat Rapat di DPR

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *