benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan kembali menunda keberangkatan satu orang calon penumpang tujuan Tawau, Malaysia pada Senin (15/7/2024).
Bukan tanpa alasan, calon penumpang tersebut terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) namun tanpa dilengkapi visa kerja.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama mengatakan, penundaan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dokumen keimigrasian yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Calon penumpang berinisial YZ (26) terindikasi sebagai CPMI non prosedural.
“Penundaan keberangkatan ini dilakukan setelah hasil wawancara singkat menunjukkan bahwa yang bersangkutan terindikasi CPMI. Namun setelah kita periksa yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan visa kerja dan dokumen kerja lainnya,” ungkap Zulfan.
Sehingga, calon penumpang tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk melengkapi dokumen lainnya.
Zulfan menyampaikan, untuk mencegah perlintasan CPMI non prosedural, perlunya sinergitas dan kerjasama yang lebih erat dengan BP3MI Kaltara dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Kami juga akan memberikan pemahaman kepada PMI tentang bagaimana pentingnya bekerja secara legal demi keamanan dan perlindungan diri mereka sendiri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan jika pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawasan dan perlindungan terhadap para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri melalui pelabuhan-pelabuhan di wilayah perbatasan Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa