benuanta.co.id, TARAKAN – Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.
Proses rekapitulasi PSU telah dimulai sejak 14 Juli 2024 kemarin dan harus selesai pada 16 Juli 2024. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Tengah, Andi Akbar mengatakan sesuai jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi, hari kedua dan saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dua kelurahan, yaitu Selumit dan Kampung Satu.
“Kelurahan Selumit itu ada 19 TPS sedangkan Kelurahan Kampung Satu 36 TPS, sudah kita selesaikan sebelum istirahat siang tadi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sepanjang proses rekapitulasi, petugas belum menemukan kendala yang berarti. Bahkan, belum adanya proses hitung ulang. Menurutnya, hal ini dikarenakan para petugas yang bekerja secara maksimal sehingga setiap persoalan telah selesai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat ini, pihaknya tengah melanjutkan rekapitulasi 43 TPS dari Kelurahan Pamusian. Ia menargetkan proses tersebut akan selesai sore ini. Namun, semua tergantung kondisi hasil pemungutan suara masing-masing kelurahan.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari proses penghitungan suara. Hasil baru bisa disampaikan setelah proses rekapitulasi di seluruh kelurahan telah rampung dilaksanakan.
“Terkait masalah hasil belum bisa dipublikasikan karena belum disahkan masih proses,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli