benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan melakukan apel gelar pasukan Operasi Patuh Kayan 2024 pada Senin, 15 Juli 2024. Pelaksanaan Ops Patuh ini, terdiri dari petugas gabungan yang akan siaga sejak 15 hingga 28 Juli 2024.
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi prioritas, di antaranya;
– Melawan arus.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Menggunakan ponsel saat mengemudi.
– Tidak mengenakan helm SNI.
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
– Melebihi batas kecepatan.
– Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
– Berboncengan lebih dari satu.
– Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
– Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
– Melanggar marka jalan.
– Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
– Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu.
– Parkir liar.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, Ops Patuh bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan. Selain itu, petugas juga diharapkan dapat memberikan edukasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasarannya operasi yaitu segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum maupun pasca operasi,” katanya saat membacakan amanat Wakapolda Kaltara, Senin (15/7/2024).
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan Ops Patuh Kayan, petugas gabungan harus mengedepankan kegiatan yang edukatif dan persuasif. Petugas juga harus mengedepankan sisi humanis saat berhadapan langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas selama Ops Patuh, Polres Tarakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Personel harus mengedepankan sisi humanis, edukatif dan persuasif saat pelaksanaan Ops Patuh. Penegakkan hukum juga dilakukan secara elektronik, melalui Etle Satlantas Polres Tarakan,” imbuh Ronaldo.
Perwira melati dua itu juga memberikan tiga penekanan terhadap personel yang siaga selama Ops Patuh Kayan. Diantaranya melakukan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta memberikan teguran simpatik bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Upaya penegakan hukum secara humanis akan tetap dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, Waka Polres Nunukan Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, operasi ini akan gelar selama 14 hari yang dimulai sejak 15 Juli hingga 28 Juli mendatang.
“Tujuan dari operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Arofiek kepada benuanta.co.id.
Arofiek mengungkapkan, adapun sasaran operasi yaitu segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Patuh Kayan.
Selama pelaksanaannya, ia menekankan kepada personel yang terlibat untuk mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakkan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile).
“Operasi ini akan kita lakukan di beberapa titik-titik lokasi yang kerap kita jumpai terjadi pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Dibeberkannya, adapun 11 prioritas pelanggaran dalam operasi patuh kayan ini yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI/Safety belt.
“Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol, lalu berkendara melebih batas kecepatan, over dimensi dan overload, menggunakan knalpot tidak sesuai, tidak menggunakan sirine standar dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia,” jelasnya.
Arofiek juga menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada personel untuk melakukan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, personel juga harus melaksanakan edukasi dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Kita juga minta agar memberikan teguran simpatik kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan penegakkan hukum secara humanis merupakan upaya terakhir apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan,” terangnya.
Sehingga, Arofiek berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terlihat dalam pelanggaran lalu lintas.(*)
Reporter: Endah Agustina/Novita A.K
Editor: Ramli