benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa Muhammad Sadam dan Syahril atas perkara narkotika seberat 6 kilogram pada Rabu, 9 Juli 2024 lalu. Kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dari perkara ini, terdapat barang bukti berupa 6 bungkus sabu yang diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai senilai Rp 595 ribu dan speedboat yang digunakan untuk tindak kejahatan terdakwa dirampas negara.
JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, selama jalannya persidangan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak menyulitkan.
“Kedua terdakwa mengakui bahwa mereka diperintahkan saudara Boboy yang saat ini berstatus DPO untuk mengambil barang (sabu),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, pada 5 Maret 2024 lalu, kedua terdakwa diperintahkan Boboy mengambil sabu di perairan Sebatik perbatasan Indonesia Malaysia menggunakan satu unit speedboat. Kedua terdakwa mengaku tak mengetahui jumlah narkotika jenis sabu yang akan diambil. Lantaran keduanya hanya diperintahkan oleh Boboy.
Terdakwa Muhammad Sadam dan Syahril bersedia menjalankan perintah Boboy karena upah yang dijanjikan cukup besar yakni Rp 20 juta.
“Tapi upahnya itu belum dibayarkan, kedua terdakwa baru menerima Rp 2 juta untuk uang transportasi seperti membeli BBM dan kebutuhan selama perjalanan,” lanjut Komang.
Saat mengambil sabu di perairan Sebatik, kedua terdakwa juga tak mengenal siapa yang akan mengantarkan barang haram tersebut. Namun yang pasti, terdapat kapal yang menghampiri speedboat keduanya menyerahkan tas berisi sabu.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kedua terdakwa ke tambak yang ada di sekitaran Perairan Tarakan.
Dalam perjalanannya mengantarkan sabu, aksi keduanya diendus oleh personel Ditpolairud Polda Kaltara di perairan Kota Tarakan. Terdakwa yang sadar gerak geriknya dimonitor aparat, berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi drama kejar-kejaran selama 15 menit.
“Akhirnya polisi berhasil mengamankan dua terdakwa. Kedua terdakwa juga saat persidangan mengakui itu semua. Mereka mengaku juga tidak membuka tas tersebut, tidak tahu isinya, pas ditangkap polisi baru tahu beratnya berapa,” beber Jaksa.
Dalam persidangan juga terungkap awal mula perkenalan terdakwa dengan Boboy. Terdakwa Muhammad Sadam lebih dulu mengenal Boboy dan terdapat tawaran pekerjaan sebagai kurir sabu. Sehingga terdakwa Muhammad Sadam mengajak terdakwa Syahril untuk bekerja bersama. Adapun kedua terdakwa sebelumnya bekerja sebagai nelayan.
Diketahui, Boboy merupakan warga Tarakan namun saat ini keberadaannya sudah tak diketahui dan diduga sudah tak berada di Tarakan.
“Memang sudah kenal sebelumnya. Pada saat itu memang kedua terdakwa mengaku butuh pekerjaan itu,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya yakni pledoi dari kedua terdakwa yang akan berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli