benuanta.co.id, TARAKAN – Di sosial media beredar informasi soal magic mushroom atau jamur tahi sapi adalah jenis jamur liar atau budidaya yang mengandung psilocybin, senyawa psikoaktif dan halusinogen alami dan kategori narkotika golongan I.
Kategori narkotika golongan I dikutip dari Alcohol and Drug Foundation (ADF), magic mushroom adalah obat psikedelik yang dapat memengaruhi semua indra, mengubah pemikiran, Psikedelik dapat menyebabkan seseorang berhalusinasi, atau terdistorsi emosi seseorang.
Psilocybin diklasifikasikan sebagai obat jadwal, artinya memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan saat ini tidak memiliki penggunaan medis yang diterima dalam pengobatan di Amerika Serikat.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kepala BNNP kaltara, Hisar Siallagan,S.I.K. yang mengatakan bahwa jamur tahi sapi yang memiliki nama ilmiah psilocybin ini termasuk dalam narkotika Golongan I.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, jamur tahi sapi atau Psilosibin dimasukkan dalam golongan I Narkotika yang berarti pengguna dilarang mengonsumsi dan bisa dipidana,” ujarnya belum lama ini.
Narkotika golongan I dalam Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 setara dengan morfin dan ganja. “Khususnya sebagai penyalahgunaan di Kaltara maupun di luar Kaltara dan bagi pengedar jamur ini jika di temukan, akan kami berikan tindakan hukum,” tegasnya.
Dari segi bentuk dan tempat hidupnya jamur magic mushroom atau jamur tahi sapi, nampak seperti jamur biasa dan dapat berkembang biak di tempat yang biasa di keringkan. Jamur ini memiliki batang panjang dan ramping berwarna abu-abu keputihan dan tutup coklat tua yang berwarna coklat muda atau putih di tengahnya.
Jamur ini bisa dimakan, dicampur dengan makanan, atau diseduh seperti teh untuk diminum. Selain itu, biasanya jamur ini juga dicampur dengan ganja atau tembakau dan dihisap.
“Efek jamur ini biasanya dimulai dalam 30 menit selepas dimakan, atau dalam 5–10 menit saat diminum sebagai sup atau teh dan dapat bertahan kurang lebih empat hingga enam jam,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rewinda
Editor: Ramli