benuanta.co.id, NUNUKAN – Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup, Moh Irpan (33) warga Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan terdakwa penyelundupan sabu seberat 31 Kilogram divonis hakim pidana mati pada sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada (1/7/2024).
Dalam putusannya, Ketua majelis hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo mengatakan perbuat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana mati dan
menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terang Raden dalam putusannya..
Hakim mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
“Perbuatan terdakwa menyelundupkan Narkotika berpotensi dapat merusak mental dan generasi muda, selain itu
Terdakwa terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika jaringan internasional,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penggagalan penyeludupan Sabu seberat 31 Kilogram dan 100 butir pil ekstasi ini berhasil diungkap Personel Satpolairud Polres Nunukan pada Ahad (10/12/2023) lalu sekira pukul 23.00 Wita, di Dermaga Lahan Batu, Jalan Lingkar Nunukan.
Saat itu, tengah ada aktivitas bongkar muat barang di dermaga tersebut. Yang mana barang tersebut merupakan barang milik penumpang dadi lahadatu Malaysia.
Lantaran mencurigakan, Satpolairud Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Alhasil, di dalam satu drum biru besar didapati sebanyak 31 bungkus plastik sabu dan 100 butir pil ekstasi. Barang tersebut diketahui merupakan milik Terdakwa Irpan, yang mana saat itu terdakwa diketahui sudah sehari lebih dulu tiba di Nunukan dan sedang berada di rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Rimba.
Dari hasil pemeriksaan, Irpan mengaku jika Narkotika tersebut akan dibawah ke Pare-pare, Sulawesi Selatan atas suruhan seorang pria yang berada di Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 10 juta. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra