benuanta.co.id, TARAKAN – Adanya keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Taman Hiburan Masyarakat (THM) Plaza, membuat para tenant kecewa.
Hal tersebut diungkapkan salah satu tenant THM Plaza, Fery Limoang setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkot Tarakan Selasa (9/7/2024) kemarin.
Dikatakan Fery, surat-surat yang telah diurus dulu tak lagi berlaku karena undang-undang.
“Di sini kita ambil hikmahnya saja bahwa suatu hari kita memilih sesuatu itu harus betul-betul perhatikan surat-suratnya itu. Karena apa yang dilakukan saat itu, pada saat ini tidak berlaku lagi karena undang-undang baru itu alasan mereka tidak memperpanjang,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Ia pun menuturkan pihak Pemkot Tarakan juga memberikan pilihan kepada pihaknya untuk menyewa lahan di THM Plaza dengan tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia akan melihat terlebih dahulu bunyi dari perjanjian sewa tersebut.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap isi perjanjian sewa lalu akan mendiskusikannya dengan paradigma tenant yang lainnya baru memberikan keputusan. Disinggung mengenai tenggat waktu yang diberikan Pemkot Tarakan yaitu hanya 2 minggu untuk melakukan pendaftaran untuk menyewa, ia merasa waktunya terlalu singkat karena banyak yang harus dipelajari terkait perjanjian sewa.
“Itu terlalu singkat. Kita harus mempelajari, bertemu dengan teman-teman semua untuk mencari jalan keluarnya apakah teman yang lain setuju atau ada yang tidak setuju. Ini menyangkut banyak orang bukan pribadi satu dua orang. Sebenarnya terlalu mepet dia punya waktu apalagi pengosongan hanya dalam waktu tiga hari,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat unsur pemaksaan dari Pemkot Tarakan untuk melakukan penyewaan tempat. Kendati demikian, pihaknya positif thinking dengan apa yang dilakukan pemerintah apakah memang betul sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau ada yang lainnya.
Merasa dirugikan, diri pun berharap kedepannya jika ada investor yang masuk ingin memberikan tawaran harus dilihat baik-baik surat menyurat, isi perjanjian dan lain-lainnya.
“Jadi kalau ada investor masuk mau menawarkan kita harus lihat baik-baik. Karena masalah begini selalu masyarakat yang dirugikan. Di GTM juga begitu kita beli sekarang tidak terpakai masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa