benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan monitoring pembukaan kota suara guna mengambil absensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah yang akan diselenggarakan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU. Pihak KPU Kaltara diarahkan untuk memonitoring segala persiapan PSU di Kota Tarakan termasuk pembukaan Kotak suara yang dilaksanakan di gudang logistik KPU Tarakan, pada Selasa (9/7/2024).
Anggota KPU Kaltara, Nasruddin mengatakan pihaknya memang diperintahkan untuk berkoordinasi dan turun kelapangan dan melihat persiapan untuk PSU Tarakan apakah sudah maksimal atau belum.
“Sejauh ini persiapan sudah baik. Semua logistik sudah kita adakan untuk surat suara sudah datang bahkan sudah disortir, lipat untuk kemudian nanti dimasukkan ke kotak surat dan nanti akan diserahkan ke masing-masing TPS di dapil yang melaksanakan PSU,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Ia pun mengungkapkan apa yang dilakukan KPU Tarakan sejauh ini sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (RI).
Ia menjelaskan pembukaan kotak tersebut untuk melihat absensi DPK Pemilihan Umum (Pemilu) bulan Februari 2024 lalu guna memastikan daftar DPK PSU nanti sudah sesuai dengan DPK bulan Februari lalu.
“Karena untuk aturan PSU tidak semua memilih, ada batasan pemilih. Pertama semua yang sudah terdaftar di DPT kemarin bisa menggunakan hak pilihnya. Khusus untuk DPK yang tidak terdaftar di DPT kemudian punya KTP itu boleh datang ke lokasi TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang tapi yang sudah datang kembali. Jadi kalau ada KTP baru itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa