Pemkot Beri Waktu 2 Minggu ke Tenant untum Daftar Sewa Bangunan di THM Plaza

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berikan waktu dua minggu kepada tenant yang berada di Taman Hiburan Masyarakat (THM) Plaza untuk melakukan pendaftaran sewa bangunan kepada Pemkot Tarakan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Tarakan, Basriadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan dua tindakan terkait THM Plaza yaitu dengan pengamanan dan pemanfaatan.

“Kalau pemanfaatan itu ya sewa, sewanya untuk lima tahun. Harapannya untuk sekarang tenant tidak perlu keluar tetapi kalau dia tidak mau sewa kan harus ambil sikap,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Angka Bencana di Tarakan Meningkat

Ia menegaskan tenant yang tidak mau menyewa dapat keluar dari THM secara mandiri. Dikatakan Basriadi, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai kebijakan dan keputusan yang sudah ditetapkan.

“Simpel aja sebenarnya, uang sewanya untuk masyarakat juga. Bukan untuk pribadi kami hanya melaksanakan tugas sudah ada kebijakan keputusan, dua putusan perkara. Kan sudah peninjauan kembali, kasus perdata sudah sampai di kasasi. Dua itu sudah cukup,” ungkapnya.

Ia menjelaskan hal ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya akan di terima. Tak hanya itu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memonitoring bahkan penegak hukum pun ikut mengawasi.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Meningkat, Hutan Lindung di Tarakan Kian Terancam

“Mudah-mudahan semuanya menyewa supaya tidak ada pengamanan pengosongan karena tidak enak dengan tenant. Kami harus melakukan tindakan tegas nanti suka-sukanya,” jelasnya

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Untung Prayitno menyebutkan perjanjian sewa tersebut akan dilakukan maksimal 5 tahun dengan pembayaran setahun sekali.

“Adapun persyaratannya yaitu fotocopy KTP, KK dan surat perizinan dan lainnya. Penyewa akan memberitahu posisinya di mana. Kalau di depan primer, di pinggir jalan berbeda dengan yang di belakang besarnya tarif sewanya,” terangnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Basarnas Catat Ada 12 Operasi SAR, Kecelakaan Kapal Mendominasi

Ia membeberkan pihaknya akan membuka pendaftaran mulai dari tanggal 10 sampai tanggal 24 Juli 2024. Pihaknya memberikan 3 hari untuk tenant mengosongkan bangunan di THM.

“Untuk mendaftar nanti kalau nggak ada yang mendaftar berarti mereka harus mengosongkan (lahan di THM). Itu semuanya ada 65 tenant,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *