benuanta.co.id, BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelay berhasil menangkap pengedar sabu di Kampung Merapun sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu (26/7/2024).
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi mengatakan, pelaku berinisial MS (55). Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1,40 gram.
Sambung dia, kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian pada hari Rabu (26/62024) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun,” ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.
“Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate tersebut dan menemui pemilik atau penjual sate yang berinisial MS,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan dalam rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu.
“Ditemukan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Praktis, MS bersama barang buktinya dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa