benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan pendapat hukum terhadap instansi pemerintah yang ada di Kota Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kasi Datun Kejari Tarakan, Hery menjelaskan, pihaknya hanya memberikan pendampingan hukum terhadap instansi yang mengajukan permohonan.
“Prosedurnya itu dari dinas atau pemerintah itu mengirimkan kita untuk didampingi pendapat hukumnya,” jelasnya, Jumat (5/7/2024).
Adapun pendampingan hukum dari Kejari Tarakan telah diberikan kepada 3 instansi vertikal. Di antaranya Universitas Borneo Tarakan (UBT), Rumah Sakit dr. H Jusuf SK, dan Bandara Juwata Tarakan. Sementara untuk instansi pemerintahan, pihaknya baru memberikan pendampingan hukum ke Disdik Tarakan.
“Kalau di Disdik itu ada 13 kegiatan, termasuk SMP, dan SD-nya menggunakan dana APBD, ada juga DAK. Itu kami dampingi,” sambungnya.
Dalam menerima permohonan pendampingan hukum dari instansi terkait, pihaknya akan lebih dulu melaporkan ke pimpinan. Jika disetujui, maka pihaknya akan melakukan ekspose kepada instansi tersebut untuk gambaran kegiatan yang akan dilakukan ke depan.
“Setelah sudah kita ekspose kan otomatis mereka ada pengerjaan. Pasti mereka meminta kepada kami untuk monitoring ke lapangan,” tambah Hery.
Saat dilakukan ekspose pihak kejaksaan juga mengetahui soal rincian anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan diinstasi tersebut.
Disinggung soal kendala hukum, pihaknya belum menemukan adanya indikasi tersebut pada instansi yan meminta permohonan untuk dilakukan pendampingan pendapat hukum. Biasanya, kendala hukum yang perlu diantisipasi berupa adendum.
“Kalau ada perubahan atau adendum itu harus ada landasan hukum. Tapi selama ini belum ada ke kita, karena kita bentuknya bukan lisan. Tentunya mengajukan ke kita melalui surat. Tapi Alhamdulillah belum ada kalau begitu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa