PUPR Kaltara Susun Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi Rawa Seimenggaris

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR – Perkim) Provinsi Kalimantan Utara, akan melaksanakan penyusunan dokumen lingkungan pada Daerah Irigasi Rawa (DIR) Seimenggaris pada tahun ini.

Secara umum, Kepala Dinas PUPR – Perkim Kaltara, Helmi menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi posisi daerah di Indonesia yang memiliki ketersediaan air dalam jumlah besar. Menurut data Puslitbang SDA tahun 2022, ketersediaan air di Indonesia masih mencukupi.

“Dari 2,78 Trilyun m3/thn potensi air di Indonesia, sekitar 691,31 milyar m3 dapat dimanfaatkan dan baru 222 milyar m3 yang sudah dimanfaatkan. Pemanfaat terbesar adalah Irigasi hampir 80 persen,” jelasnya Kamis, (4/7/2024).

Dia memaparkan, irigasi merupakan usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi rawa.

Irigasi merupakan upaya manusia dalam penyediaan air untuk pertanian. Pertanian merupakan usaha manusia dalam pemenuhan pangan dalam rangka bertahan hidup manusia. Sistem irigasi terdiri dari satu kesatuan rekayasa yang diupayakan dalam pemenuhan kebutuhan air demi ketersediaan pangan.

“Sistem irigasi umumnya terdiri dari bangunan pengambil/sadap, bangunan pembawa dan pelengkap serta bangunan pembuang,” jelasnya.

Dalam proses penyediaan air irgasi, diperlukan suatu jaringan irigasi. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

“Suatu daerah yang wilayah lahan nya mendapat air dari satu jaringan irigasi disebut Daerah Irigasi,” imbuhnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diamanatkan pembagian Daerah Irigasi kewenangan provinsi adalah Daerah Irigasi dengan luas antara 1000-3000 Ha. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Daerah Irigasi.

“Dalam ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara setidaknya memilik 11 Daerah Irigasi yang menjadi kewenangannya,” bebernya.

Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan, dilakukan Detail Engineering Design (DED) guna merencanakan sistem jaringan irigasi Daerah Irigasi Seimenggaris. Pengelolaan daerah irigasi yang baik memerlukan perencanaan yang matang, serta memerlukan suatu kajian lingkungan untuk mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan.

“Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan. Beberapa jenis dokumen lingkungan hidup yakni AMDAL, UKL – UPL dan SPPL,” jelasnya.

Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

Sementara itu, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

“Perbedaan dari ketiga jenis dokumen ini ada pada Skala Usaha dan/ atau Kegiatan, Dampak terhadap lingkungan, Format dokumen, Penyusun, dan Mekanisme Penyusunan. Sedang persamaannya ada pada waktu penyusunan dan tujuan dokumen lingkungan ini sendiri,” jelasnya.

Inti Tujuan penyusunan lingkungan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan.

“Dalam rangka mewujudkan konservasi lingkungan serta tertib peraturan, maka kami melakukan penyusunan dokumen lingkungan untuk D.I.R Seimenggaris,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *