benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II melaksanakan studi komparasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun kunjungan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kaltara diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana, beserta staf Kanwil Kemenkumham.
Ketua Pansus II DPRD M. Khairuddin, dan anggota Pansus II lainnya menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan arahan, saran, masukan, dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Samarinda terkait kedua Ranperda tersebut.
“Kami menjelaskan proses dan tahapan yang telah dilakukan untuk Perda tentang pembangunan wilayah perbatasan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI,” katanya, Kamis (4/7/2024)
“Ini adalah perda pertama di Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Perda ini sudah selesai dan drafnya telah ditandatangani. Untuk proses harmonisasi, minimal ada tiga Ranperda,” tambahnya.
Adapun terkait Ranperda RTRW, Ketua Pansus berharap perda ini dapat selesai pada bulan Agustus atau September. Dia berharap pada proses harmonisasi nanti tidak banyak lagi pembahasan yang diperlukan.
Bahkan kata dia, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, juga menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi ke Kanwil dalam satu surat maksimal memuat tiga judul. Mekanisme permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui dua jalur. Yakni DPRD dapat mengajukan harmonisasi langsung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, atau Biro Hukum yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota.
“Proses harmonisasi di Kanwil dibatasi maksimal 15 hari kerja,” terangnya.
Sementara Anggota DPRD Kaltara lainnya Ihin Surang, menambahkan bahwa Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan adalah inisiatif dewan yang dibuat karena Kaltara merupakan provinsi perbatasan yang terkait dengan visi dan misi Gubernur.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan ada payung hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di perbatasan. Bahwa kelanjutan perda ini dilihat dari sisi kewenangan.
“Jika memang menjadi kewenangan, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika bukan kewenangan, akan sulit berlanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa