benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Nunukan mencatat rumah tidak layak huni di Kabupaten Nunukan saat ini sebanyak 2.810 rumah.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, DPRKPP Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan menjadi fokus utama perbaikan rumah tidak layak huni, mereka mengintervensi di kawasan kumuh dan di luar kawasan kumuh.
Sedangkan di kawasan kumuh mereka akan melakukan peningkatan kualitas kawasan tersebut agar tidak menjadi kumuh, sedangkan perbaikan rumah yang di luar kawasan kumuh, untuk mencegah terjadinya kawasan kumuh baru.
Rumah kumuh disebut orang yang berpenghasilan rendah, tapi kalau di Nunukan mereka berpenghasilan tinggi. Inilah keunikan di Kabupaten Nunukan, dengan kategori rumah kumuh dilihat dari kepadatan penduduk, termasuk jalan lingkungan yang tidak memenuhi syarat, karena kurang dari 2,5 meter, termasuk sanitasi, tempat pembuangan sampah dan struktur bangunan.
“Walaupun mereka orang yang berada atau ekonomi menengah, tapi rumahnya tidak layak huni karena tidak memenuhi kriteria kelayakan,” kata Serlim, Selasa, 2 Juli 2024.
Luasan kawasan kumuh di Kabupaten Nunukan, mulai dari Sungai Bolong yakni 15,21 hektare (ha) luasan kawasan kumuh, sedangkan di Sungai Nyamuk Sebatik dengan luas 38,9 ha, di Kampung Mamolo Nunukan Selatan 33,24 ha, dan di Sungai Pancang Sebatik 18,51 ha, termasuk di Sungai Menteri Nunukan 19,84 ha.
“Kawasan kumuh terluas di Sebatik di daerah Sungai Nyamuk,” terangnya.
Untuk mengurangi kawasan kumuh, Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan perlu mempersiapkan Perda Kumuh dan melakukan review Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang harus dimiliki setiap kabupaten/kota.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli