benuanta.co.id, NUNUKAN – Paspor ditahan majikan, tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) putuskan melarikan diri dari perusahaan perkebunan sawit di Malaysia lantaran gaji tak sesuai perjanjian.
Ketiga pria tersebut mulanya diamankan oleh personel Satgas Pamtas saat melintas di Pos Gabma Long Midang Krayan pada Senin (1/7/2024) lalu sekira pukul 16.00 WITA.
Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud mengatakan, saat diperiksa oleh personel ketiga pria tersebut hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Mereka hanya bawa KTP, tidak ada paspo. Saat diperiksa katanya paspor mereka ditahan oleh majikannya di Malaysia,” kata Efta kepada benuanta.co.id, Rabu (3/7/2024).
Efta menerangkan, tiga PMI tersebut mengatakan jika mereka masuk secara resmi ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada bulan Desember 2023 lalu.
Kepada petugas, PMI tersebut mengaku bekerja sebagai buruh sawit di daerah Lawas kurang lebih 6 bulan.
“Mereka putuskan untuk kembali ke Indonesia karena kondisi pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal dan upah yang mereka terima juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikan mereka sebelumnya,” ungkapnya.
Rencananya, para PMI non prosedural tersebut akan kembali ke daerah asalnya di Jawa Timur dan Tarakan secara mandiri.
“Selama tahun ini, sudah hampir ratusan PMI Non prosedural yang melintas melalui jalur Krayan, rata-rata mereka kembali ke Indonesia karena gaji yang mereka dapatkan di Malaysia tidak sesuai,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, Efta menuturkan bahwa pentingnya meningkatkan edukasi dan sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan bahaya menjadi PMI ilegal melalui kampanye sosialisasi yang intensif di lakukan di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
“Dengan adanya kejadian ini, semua pihak dapat lebih waspada dan meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli