benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN), sistem layanan Imigrasi telah kembali beroperasi normal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, untuk pelayanan perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor sudah berjalan normal setelah sempat mengalami gangguan.
Dikatakannya, sejak gangguan di PDN Kementerian Kominfo terjadi pada pekan lalu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut.
“Keterangan dari pusat, untuk penanganan paling awal dilakukan pada sistem perlintasan di tempat perlintasan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, yaitu dengan penggunaan pemeriksaan secara manual dan terdokumentasi. Meskipun proses masuk-keluar bandara terganggu kendala kesisteman, Imigrasi tetap memiliki record perlintasan,” ungkapnya.
Diungkapkannya, pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo.
“Kami mengamati perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan. Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi yaitu memastikan status database Imigrasi di PDN,” ucapnya .
Selanjutnya tim menyusun Application Recovery Plan, membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan teknis.
Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Auto gate. Setelah stabil, pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal dan Layanan Paspor.
“Progres pemulihan sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/06) lalu, di mana 60 persen dari seluruh titik layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Alhamdulillah sekarang sistem sudah pulih 100 persen,” jelasnya.
Jodhi menyampaikan, sebelumnya meski mengalami gangguan pihaknya tetap melayani pemohon paspor seperti biasa. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Bahkan, untuk seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia setidaknya ada sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada PDN sudah mulai ter-cover.
“Jadi untuk pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu, kini kita prioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa