benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengeksekusi terpidana Haryono atas perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap lahan Kelurahan Karang Rejo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sebenarnya pada Oktober 2022 lalu, perkara ini sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, lantaran salinan putusan belum turun sehingga proses eksekusi tertunda.
Kajari Tarakan, Meylani melalui Kasi Pidsus, Zulkifli mengatakan, salinan putusan perkara dengan nomor 5527 K/Pid.Sus/2022 tersebut baru pihaknya terima pada pekan lalu setelah ditingkat banding Haryono divonis bebas.
Berdasarkan putusan MA, Haryono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Terdapat pula uang pengganti sebesar Rp 567 juta subsider 1 tahun penjara.
“Mungkin karena teman-teman paham juga kendala kita di salinan putusan, makanya kita baru bisa eksekusi sekarang. Terdakwa kooperatif saat kita laksanakan eksekusi,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Dalam perkara ini, Haryono pernah menjadi tahanan kejaksaan saat proses tuntutan pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, ia menjalani masa tahanan selama 4 bulan lamanya. Sehingga, dalam eksekusi kali ini, Haryono hanya menjalani sisa masa tahanannya saja.
“Yang pasti dari tanggal 2 Februari sampai 30 Mei 2022 yang bersangkutan pernah di tahan pada tahap penuntutan,” imbuhnya.
Adapun dari perkara mark up lahan ini terdapat tiga terpidana, Haryono, Khaerudin Arief Hidayat dan Sudarto. Namun, berdasarkan putusan MA, untuk uang pengganti hanya dibebankan kepada Khaerudin Arief Hidayat dan Haryono saja.
Soal uang pengganti sendiri, nantinya jaksa eksekutor yang akan melakukan tracking terhadap harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Untuk komunikasi terkait hal tersebut tadi sudah kami sampaikan, yang bersangkutan menjelaskan secara pribadi belum ada, namun nanti Jaksa eksekutor punya upaya,” tukasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Triwibowo mengatakan, untuk prosedur penerimaan terpidana korupsi sama halnya dengan narapidana lainnya. Pihaknya akan melakukan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) untuk narapidana yang baru masuk ke area Lapas.
“Kita Mapenaling dulu, meski bukan kali pertama dia ke sini. Sebelumnya pernah menjalani penahanan di sini namun karena putusan bebas dan dari MA diputus pidana maka harus masuk kembali,” katanya.
Setelah Mapenaling, petugas akan langsung memindahkan terpidana di blok narapidana Tipikor.
“Kita akan kita carikan blok yang lebih sepadan, karena kondisi Lapas Tarakan ini sangat over. Kita tidak bisa memilah-milah karena kamar yang kecil pun sekarang di isi 4 sampai 5 orang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli