benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus beras oplosan dengan tersangka HS (50) masih terus bergulir di tangan penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyidikan dengan mengirimkan sampel beras yang dioplos ke Karawang, Jawa Barat milik Kementerian Pertanian.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mengungkapkan dugaan pengoplosan beras subsidi Bulog menjadi beras premium. Dalam menjalankan aksinya, HS mengoplos beras tersebut di gudang RPK yang berada di daerah Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pihaknya melakukan pengujian beras di laboratorium milik Kementerian Pertanian.
“Kita perkirakan hasil laboratorium akan diterima minggu ini. Setelah itu, penyidik akan memeriksa ahli untuk memastikan apakah beras yang sudah dioplos masih layak dikomsumsi atau tidak,” kata Randhya, Selasa (2/7/2024).
Dari serangkaian penyidikan ini, pihaknya fokus terhadap apakah benar beras yang dijual pelaku merupakan beras oplosan. Penyidik juga akan meminta keterangan terhadap ahli yakni ahli pangan dan ahli bidang perlindungan konsumen.
Setelahnya, keseluruhan keterangan dalam penyidikan yang membenarkan hal tersebut akan dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai materi penyidikan.
“Kemudian dalam pemeriksaan saksi lain di perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap asal beras yang dioplos, itu dari Sulawesi Selatan,” imbuh Kasat Reskrim.
Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bulog Tarakan, yakni Kepala Bulog Tarakan dan Kasi Operasional Bulog Tarakan. Berdasarkan keterangan pihak Bulog, kuota dari Bulog merupakan Rumah Pangan Kita (RPK) dan Bulog bekerjasama dengan masyarakat.
“Kuotanya itu 5 ton per RPK dan ketentuannya itu yang penting bisa habis. Itu keterangan dari Bulog,” tukasnya.
Kemudian dari keterangan pihak Bulog, semua RPK dilarang menjual beras dengan kemasan 50 kg. Nantinya RPK harus menjual ke kemasan 5 kg. Terkait dengan pengawasan ke RPK, diakui Bulog masih sulit dilakukan. Lantaran saat ini jumlah RPK di Kota Tarakan berjumlah 99 RPK.
“Jadi mereka mengakui kalau memang kurang melakukan pengawasan,” tambahnya.
Disinggung soal penetapan tersangka lanjutan, pihaknya masih fokus terhadap penyidikan dan keterangan terhadap ahli.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, beras subsidi Bulog dengan kemasan 5 kg dioplos ke kemasan premium 10 kg per karung. Kemudian harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos ke kemasan lain pelaku menjual dengan harga Rp 73 hingga Rp 75 ribu.
Polisi menyangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli