benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menjawab pandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan,Dr. Bustan menjelaskan bahwa dalam penyusunan target atau rencana pendapatan baik APBD maupun APBD Perubahan 2023, terdapat beberapa obyek retribusi baru.
Obyek tersebut telah diperhitungkan seperti retribusi pengelolaan kekayaan daerah dan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan.
Sayangnya, penyusunan target ketika itu dilandasi pada asumsi bahwa Peraturan Daerah (Perda) Tarakan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat diberlakukan pada 2023.
Alhasil, target tersebut meleset seiring lambatnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan proses penyusunan hingga penatapan Perda juga cukup panjang sehingga memperlambat penerapan.
“Dalam kenyataannya karena harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah serta proses harmonisasi yang cukup panjang, penyusunan perda dimaksud baru dapat ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan secara resmi mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024,” ungkapnya.
Di sisi lain, komplek pusat perbelanjaan THM yang telah masuk dalam perhitungan target 2023 pada obyek retribusi penggunaan kekayaan daerah, sampai saat ini belum dapat dilakukan pemungutan karena adanya upaya hukum yang terus dilakukan oleh masyarakat.
Ia menjabarkan saat ini pihaknya sedang melakukan usaha digitalisasi baik layanan maupun pembiayaan, pembayaran, termasuk melakukan perbaikan atau pemutakhiran dalam desk pajak dan retribusi daerah.
Melalui bagian perekonomian dan Inspektorat, Pemkot Tarakan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan agar memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan PAD Tarakan.
“Pada dasarnya Pemkot Tarakan tetap berupaya menjaga kualitas perencanaan dengan mempertimbangkan banyak faktor dan indikator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa