benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Nunukan mencatat rumah tidak layak huni di Kabupaten Nunukan saat ini sebanyak 2.810 rumah.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, DPRKPP Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita mengatakan menjadi fokus utama perbaikan rumah tidak layak huni, DPRKPP menginterprensi kawasan kumuh dan di luar kawasan kumuh.
Sedangkan di kawasan kumuh pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas kawasan tersebut agar tidak menjadi kumuh, serta perbaikan rumah di luar kawasan kumuh guna mencegah terjadinya kawasan kumuh baru.
“Walaupun mereka orang yang berada atau ekonomi menengah, tapi rumahnya tidak layak huni karena tidak memenuhi kereteria kelayakan,” kata Serlim Hernita kepada benuanta.co.id Selasa, 2 Juli 2024.
Luasan kawasan kumuh di Kabupaten Nunukan dari Sungai Bolong yakni seluas 15,21 hektare, sedangkan di Sungai Nyamuk Sebatik dengan luas 38,9 hektare, Kampung Mamolo Nunukan Selatan 33,24 hektare, dan di Sungai Pancang Sebatik 18,51 hektare termasuk Sungai Menteri Nunukan 19,84 hektare.
“Kawasan kumuh terluas di Sebatik di daerah Sungai Nyamuk,” terangnya.
Mengenai hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan perlu mempersiapkan Perda Kumuh dan melakukan review Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang harus dimiliki setiap kabupaten/kota. (*)
Reporter : Darmawan
Editor: Nicky Saputra