benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara narkotika seberat 23 kilogram memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa yang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
Dari perkara ini, JPU menuntut kedua terdakwa, Sipukang dan Juran dengan hukuman pidana seumur hidup.
“JPU menyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Senin (1/7/2024).
Jaksa meyakini, kedua terdakwa terlibat narkotika dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram. Sementara untuk barang bukti, seperti ponsel, diperintahkan majelis agar dirampas untuk dimusnahkan.
Terdapat pula barang bukti lainnya yakni satu kapal yang digunakan kedua terdakwa saat menjalankan tindak kejahatannya, diperintahkan dirampas untuk negara.
“Alasan kita menuntut seumur hidup dikarenakan barang bukti yang diantar kedua terdakwa cukup besar. Apabila beredar di Indonesia bisa maka bisa merusak generasi bangsa. Kedua terdakwa juga masuk dalam jaringan internasional,” jelasnya.
Dilanjutkan Harismand, berdasarkan fakta persidangan, keduanya mengaku merupakan warga negara Filipina. Namun, sejak proses penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar Filipina di Indonesia dan didapati pernyataan kedua terdakwa tidak diakui warga negara Filipina. Sementara untuk ke terdakwa sendiri dari proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa didampingi penerjemah bahasa suku Bajau.
“Jadi mereka tidak memiliki kewarganegaraan,” imbuhnya.
Terdakwa juga membeberkan kronologis kejadian tindak pidana ini. Pada 6 November 2023 lalu, kedua terdakwa mengantar sabu 23 kg tersebut dari Malaysia menuju Tarakan berdasarkan perintah si pengendali Daftar Pencarian Orang (DPO), Michael. Michael juga ikut serta dalam pengiriman sabu tersebut.
Namun, setelah BNNP melakukan penyergapan di perairan Pulau Tias, Kabupaten Bulungan, Michael berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut.
“Hanya saja dua terdakwa yang berhasil diamankan petugas saja. Kalau saudara Michael ini lompat ke laut dan berhasil melarikan diri,” sebut Harismand.
Berdasarkan pengakuan Sipukang dan Juran, mereka hanya diminta untuk menolong Michael mengantarkan sabu. Hal ini dikarenakan Michael tak memiliki transportasi untuk mengantarkan sabu tersebut. Sedangkan, kapal yang digunakan untuk mengirim sabu milik kedua terdakwa.
“Saat itu kedua terdakwa diberikan upah sebesar 3.500 Ringgit Malaysia. Awalnya kedua terdakwa ragu untuk mengiyakan permintaan dari DPO Michael, karena mengetahui bahwa barang yang diantar adalah sabu. Lalu saudara Michael menyakinkan bahwa semuanya akan aman karena sudah diatur,” bebernya.
Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan jaksa, kedua terdakwa hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
“Agenda berikutnya putusan di tanggal 10 Juli nanti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa