Mengenal Bahaya Perkawinan Usia Anak

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat sampai daerah terus berupaya mencegah angka perkawinan pada usia anak. Berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Pernikahan yang salah satunya bertujuan untuk mencegah pernikahan dini atau perkawinan pada usia anak.

“Pemerintah rutin memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang terkait perkawinan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :  Menjaga Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Anak

“Tujuannya untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif, seperti tingginya angka perceraian, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi,” terangnya.

Secara teknis, regulasi yang mengatur adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Baca Juga :  Menteri PPPA Apresiasi Program BRILLIANT di Kaltara

“Sebelumnya, usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun 1. Jika seseorang mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, permohonan tersebut akan ditolak di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” paparnya.

Sementara itu, BKKBN RI menegaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak buruk yang signifikan, seperti meningkatnya angka perceraian karena pasangan belum siap secara emosional dan finansial, serta berdampak pada kesehatan ibu dan bayi.

Baca Juga :  Menteri PPPA Apresiasi Program BRILLIANT di Kaltara

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya menunggu usia yang tepat sebelum menikah.(adv)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2209 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *