benuanta.co.id, NUNUKAN – Gaji dan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal, lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) memutuskan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai buruh sawit di Malaysia.
Kelima WNI yang masing-masing berinisial DC (32),B (45), N (25), C (27), N (39) dan D (7) tersebut sempat diperiksa oleh petugas saat melintas di perbatasan Long Midang, Krayan, sekitar pukul 16.00 WITA, Selasa (25/6/2024).
Kepala Pos Krayan, Efta Daud, menyatakan, pasca maraknya perlintasan PMI secara ilegal, pihaknya bersama dengan personel satgas pamtas yang ada di perbatasan terus memperketat pengawasan khususnya terhadap PMI yang melintas secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian.
“Ada 5 orang dewasa dan satu anak-anak, saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian hanya membawa KTP saja,” kata Efta, Rabu (26/6/2024).
Efta mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua PMI yakni B dan DC serta anaknya D yang masih berusia 7 mengaku masuk ke Tawau, Malaysia melalui jalur tak resmi dan tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, tiga PMI lainnya mengaku berasal dari Jawa Barat dan masuk ke Malaysia melalui PLBN Entikong dengan menggunakan paspor. Namun, paspor mereka ditahan oleh majikannya di Malaysia.
“Pengakuannya, mereka ini kerja di Lawas, Malaysia sebagai buruh kelapa sawit dan pembuat jalan,” katanya.
Kelimanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia lantaran antara gaji dan pekerjaan mereka selama di Malaysia tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
“Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, makanya mereka memutuskan pulang kampung,” ungkapnya.
Efta menerangkan, kelima PMI dan satu anak tersebut akan kembali ke daerah asalnya setelah menunggu tiket pesawat dari Krayan menuju Kota Tarakan.
“Tentunya kami akan memastikan bahwa para PMI ini mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan selama proses pemulangan ke daerah asal mereka. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait kembalinya 5 orang ini. Perlindungan terhadap WNI, merupakan prioritas kami,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa