Stasiun PSDKP Tarakan Ringkus Pelaku Penyetruman Ikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan (PSDKP) mengungkap satu kasus destructive fishing yang terjadi di Sungai Poala Satu Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Kamis, 21 Juni 2024.

Pengungkapan ini dilakukan saat patroli pengawasan pada 21 Juni 2024 lalu. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Madea melalui Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber daya Kelautan, Budi Ariyoga menguraikan terdapat dua pelaku dari destructive fishing menggunakan alat tangkap setrum.

“Jadi ketika kami melakukan patroli, pelaku ini sudah melakukan kegiatan penyetruman ikan. Patut diduga destruktif fishing dengan alat tangkap setrum,” urainya, Ahad (23/6/2024).

Baca Juga :  Pelaku J Meresahkan Masyarakat Desa karena Bisnis Sabu, Barbuknya Dimusnahkan Polres Malinau

Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 2 long boat tanpa nama, 2 aki 150 amp dan 120 amp,4 unit inverter penguat setrum, 2 tongkat setrum dan serok, 1 set kabel sepanjang 4 meter, 1 jaring penampung ikan, 2 head lamp, 2 liter bensin, serta hasil ikan di dua long boat 15 kilogram dan 18 kilogram.

Ditegaskan Budi, aktivitas destructive fishing dalam hal ini penyetruman ikan jelas merupakan tindak pidana perikanan.

“Hasil perikanannya yang kita amankan campuran. Ada ikan dan udang,” sambungnya.

Pihaknya menganalisa, berdasarkan laporan dari Pokmaswas aktivitas destructive fishing menggunakan setrum ini marak terjadi di perairan khususnya disekitaran sungai. Diduga masih terdapat aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap setrum lainnya.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap Dua Kurir Sabu 11,5 Kg Diberikan 16 Tembakan Peringatan di Laut

“Ini merupakan komitmen kami, supaya ke depannya tidak berdampak pada kelestarian sumber daya di perairan,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan ke pelaku dan juga terhadap ahli kelistrikan, kedua pelaku dinyatakan melakukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dapat dikenakan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.

Baca Juga :  Pengungkapan Sabu 11,5 Kg di Perairan Karang Unarang

“Kita juga periksa soal alat tangkapnya (setrum) beli di luar Kaltara kemudian ketika datang alat ini sudah bisa digunakan,” tambahnya.

Pelanggaran kedua pelaku destructive fishing ini semakin diperkuat dengan pernyataan ahli kelistrikan, yang menyebut tegangan kedua alat tangkap setrum cukup tinggi berkisar 1.000 Watt. Dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem yang ada di dalam laut.

“Kalau ikan jelas mati semua, untuk pelaku itu juga bisa pingsan kalau terkena setrum itu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *