benuanta.co.id, NUNUKAN – Antispasi balap liar dan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan gencar lakukan patroli blue night disejumlah jalan di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan patroli yang dilakukan guna menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas tetap aman dan terkendali serta menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi setiap pengendara.
“Patroli malam ini rutin kita lakukan, di sepanjang Jalan Alun-alun Nunukan, Jalan TVRI, Jalan Pelabuhan Baru, Jalan Lingkar Nunukan, hingga di Jalan Sedadap,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (20/6/2024).
Dikatakannya, patroli yang dilakukan di tekankan bagi para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar dan antispasi terjadi balap liar. Tak hanya itu, patroli ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal di malam hari.
“Sejumlah anak-anak remaja yang kita temukan sedang berkumpul di jalan kita berikan himbauan untuk tidak melakukan balapan liar, jika dapati ada yang menggunakan knalpot brong langsung kita amankan knalpotnya,” uangkapnya.
Zainal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297 telah diatur ketentuan bahwasanya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah. Selain itu, ia juga menghimbau kepada setiap orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini juga sebagai bentuk antisipasi munculnya kenakalan remaja yang berhubungan dengan kendaraan bermotor khususnya balap liar. Kita berharap para orang tua lebih mengawasi anaknya khusus yang masih dibawah umur agar tidak menggunakan kendaraan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra