Bulungan – Polda Kalimantan Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kalimantan Utara di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/2024).
Press Release dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara beserta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltara.
Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltara menerangkan kepada awak media bahwa Polda Kaltara mengamankan 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka, masing-masing dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati dengan barang bukti sekitar 20.064,68 gram.
Kapolda Kaltara menjelaskan untuk perkara pertama bahwa kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/IV/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024 dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 9.767,16 gram. Tersangka dalam kasus ini adalah Y yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Lanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/IV/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024 dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 9.920,46 gram. Satu tersangka diamankan yakni U alias M diamankan di Jalan Sei Bilal RT 13 Kelurahan Nunukan Barat.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus Narkotika jenis sabu di Kota Tarakan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 03 April 2024. Barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,66 gram dengan tersangka berinisial HA.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 29 April 2024. Barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 339,44 gram. Satu tersangka berinisial I.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 06 Mei 2024. Barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,16 gram dengan tersangka berinisial AAR.
Usai rilis 5 LP kasus yang berhasil diungkap Polda Kaltara dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.(adv)