benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 286 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Nunukan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan, besok 286 orang terdiri dari Kepala desa 143 orang dan DPD sebanyak 134 orang akan menerima surata perpanjangan masa jabatan.
“Kegiatan ini akan kita gelar besok di GOR Nunukan, sekitar pukul 08.30 WITA,” kata Helmi kepada benuanta.co.id.
Lanjutnya, masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun dari akhir masa jabatan, berdasarkan UU sebelumnya.
Semua Kades dan BPD otomatis akan diperpanjang selama 2 tahun lagi. Dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun total masa jabatannya.
Helmi menambahkan, perpanjangan jabatan Kades sangat baik karena biaya yang akan dikeluarkan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sangat besar, belum lagi dampak yang muncul akibat polarisasi di masyarakat.
Dengan menambah 8 tahun dari 6 tahun yang seharusnya 2026 ada beberapa desa di Nunukan akan berakhir nantinya juga akan diperpanjang.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli