Bergulir di PN, Kurir Sabu 31 Kg Jalani Sidang Perdana

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara penyelundupan sabu 31 kilogram yang menjerat Moh Irpan (33) warga Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Selatan ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan digelar pada (2/5/2024).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tergolong Premanisme, Jukir Liar Bakal Ditindak Polisi

“Dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Amrizal dalam dakwaannya.

Untuk diketahui, penggagalan penyeludupan Sabu seberat 31 Kilogram dan 100 butir pil ekstasi ini berhasil diungkap Personel Satpolairud Polres Nunukan pada Ahad (10/12/2023) lalu sekira pukul 23.00 Wita, di Dermaga Lahan Batu, Jalan Lingkar Nunukan.

Baca Juga :  3 Napi Narkotika Dipindah ke Lapas Balikpapan, Salah Satunya Divonis Total 45 Tahun

Saat itu, tengah ada aktivitas bongkar muat barang di dermaga tersebut. Yang mana barang tersebut merupakan barang milik penumpang dadi lahadatu Malaysia. Lantaran mencurigakan, Satpolairud Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan barang  menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca Juga :  Jokowi Mengaku Sedih jika Proses Hukum Ijazahnya Harus Berlanjut

Alhasil, didalam satu drum biru besar didapati sebanyak 31 bungkus plastik sabu dan 100 butir pil ekstasi. Barang tersebut diketahui merupakan milik Terdakwa Irpan, yang mana saat itu terdakwa diketahui sudah sehari lebih dulu tiba di Nunukan dan sedang  berada di rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Rimba. Dari hasil pemeriksaan, Irpan mengaku jika Narkotika tersebut akan dibawah ke Pare-pare, Sulawesi Selatan atas suruhan seorang pria yang berada di Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 10 juta. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *