10 Usaha Non Perikanan Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kaltara

TARAKAN – Selain sektor kelautan perikanan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga diperuntukkan bagi sektor pariwisata dan pelabuhan.

Sejauh ini, sudah terdapat sekitar 10 lebih perizinan pemanfaatan ruang laut untuk sektor pariwisata dan pelabuhan di Kaltara.

“Ini untuk tambahan saja, karena fokus kami untuk sektor kelautan dan perikanan. Di luar itu, saat ini sudah ada yang memiliki perizinan untuk pemanfaatan laut sebagai dermaga, pelabuhan, atau pariwisata seperti rumah makan,” beber Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kaltara, Nana Indrayana Hidayat, Kamis (9/5/2024).

Di Kaltara sendiri, pelabuhan juga dermaga yang digunakan untuk aktivitas usaha telah memiliki izin PKKPRL. Termasuk perusahaan baru PT. Phoenix Resource Internasional yang tengah membangun pelabuhan juga sudah terbit perizinan pemanfaatan ruang lautnya.

Selain itu, rumah makan yang memanfaatkan ruang laut seperti Lemakan Samudra juga sudah memiliki perizinan ruang laut.

“Itu sudah ada PKKPRL lautnya. Cuma masih jadi satu dengan usaha utamanya yaitu cold storage, di PT Mustika itu. Sudah banyak yang punya perizinan termasuk pelabuhan dan dermaganya,” tambahnya.

Nana menjelaskan, bagi setiap orang yang menggunakan lahan laut dengan maksud berusaha dan menetap wajib memiliki PKKPRL. Sejauh ini pun pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut masih diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui laman OSS.

Saat ini pihaknya dilibatkan sebagai pemberi rekomendasi bagi setiap orang yang layak mendapatkan perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Informasi dari pusat ada wacana untuk provinsi yang menerbitkan, tapi belum ada payung hukumnya. Karena kan kalau pusat semua ngurusin se Indonesia kerepotan,” tuturnya.

Dalam bermohon perizinan ini, pihaknya nanti akan turun bersama tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mempertimbangkan pemberian izin. Adapun yang jadi pertimbangan di antaranya, titik koordinat, kondisi lingkungan sekitar dan biota yang dilindungi.

“Kewenangan kita itu di bawah 12 mil. Kalau sudah di atas 12 mil itu sudah jadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam penilaian untuk pemberian kita dilibatkan juga, meskipun nanti tim dari pusat turun langsung,” tutup Nana.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *