benuanta.co.id, TARAKAN – Pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sempat viral di Nunukan akibat ulahnya melakukan pencurian, ya Osas, kini berulah lagi di Tarakan. Osas tertangkap basah warga karena aksinya mencuri uang di sebuah warung makan yang ada di Kelurahan Karang Anyar pada Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat ulahnya, korban kehilangan uang senilai Rp 1 juta. Saat ini, Osas harus diamankan sementara di Polres Tarakan sebelum diserahkan pihak Ormas NTT ke Dinas Sosial.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pihaknya melihat adanya video amatir yang tersebar disosial media. Saat itu, Osas terlihat diamankan warga akibat mencuri di salah satu rumah makan. Sehingga pihaknya langsung menjemput Osas dan dibawa ke Polres Tarakan.
“Dari hasil pemeriksaan, Osas ini masih ada kesehatan mental,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Dilanjutkannya, dari pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan dan tidak memperpanjang permasalahan. Sehingga pihaknya menghubungi Ormas NTT untuk menyerahkan Osas ke Dinas Sosial.
“Kami akan tetap memantau perkembangan Osas, kita juga akan koordinasi terus semoga dapat menciptakan suasana yang kondusif di Tarakan,” lanjutnya.
Perwira balok tiga itu menambahkan, meski Osas berulah beberapa kali di Nunukan, pihaknya akan memastikan Osas tak berulah yang sama di Tarakan untuk kedua kalinya.
“Tentunya ini perlunya kerjasama pihak terkait, kita kepolisian, kemudian ormas, dan instansi pemerintahan juga pasti kita kerjasama. Harapannya ketika sudah ditangani Dinas Sosial kejadian serupa tidak terulang,” tukasnya.
Sementara itu, Humas Ormas NTT, Bastian Fernandes, berterima kasih telah dilibatkan untuk menangani Osas sebelum diserahkan ke Dinas Sosial. Ia telah melihat langsung kondisi Osas dan berencana berkoordinasi untuk pengobatan mental Osas.
“Rencananya dikirim ke ruangan perawatan nanti saya akan hubungi Dinas Sosial supaya kehidupannya normal. Apalagi anak ini (Osas) juga tidak punya identitas,” singkatnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli