benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris nian nasib Mawar. Anak perempuan berusia 10 tahun ini menjadi korban cabul oleh bapak tirinya.
Pelaku yang merupakan bapak tiri korban adalah HA berusia 34 tahun. Kejadian ini terbongkar usai Mawar melaporkan peristiwa yang dia alami ke ibu kandungnya. Bak disambar petir disiang bolong setelah ibu Mawar mengetahui fakta dari kejadian.
Berdasarkan keterangan ibu korban yakni N saat melaporkan kejadian ini, berawal pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 17.45 Wita, ia mendapat pesan WhatsApp dari korban yang memberitahukan bahwa korban telah mendapat perlakuan cabul atau pelecehan seksual dari bapak tirinya.
“Setalah itu ibunya langsung menemui korban dan menanyakan kejadiannya seperti apa lalu melaporkan HA (bapak tiri) ke Polsek Nunukan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Kamis (4/4).
Rupanya ini bukan kali pertama Mawar dicabuli, Mawar menceritakan tahun lalu ia juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh HA. Menurut pengakuan Mawar ke ibunya, waktu itu ia sedang tidur di ruang tamu rumah kontrakan mereka. Tiba-tiba Mawar mendapati HA menarik kaki dan membuka celana hingga korban merasakan ada yang menusuk lubang anusnya.
Mawar sontak kaget dan terbangun. Parahnya, si bapak tiri bejat itu sudah berada di belakangnya dengan posisi celana HA sudah turun hingga ke lututnya. Seperti posisi sepasang suami istri dimana si suami ingin menggarap istrinya dari arah belakang. Namun, si anak yang polos tentu tak menyadari niat buruk di pelaku.
“Karena kaget korban langsung pergi meninggalkan pelaku dan menuju kamar ibunya,” ungkapnya.
Kejadian berikutnya di tahun ini, saat korban sedang nginap di rumah neneknya, korban kembali merasakan ada yang meraba dan menusuk kemaluannya saat ia sedang tidur. Setelah terbangun, korban melihat pelaku terburu-buru langsung menarik tangannya dari dalam celana korban.
Siswati menyampaikan pelaku yang merupakan bapak tiri Mawar berhasil diamankan secara paksa oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan pada saat pelaku sedang berada di rumah.
“Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia sudah dua kali melakukan pelecehan terhadap anak tirinya tersebut,” jelasnya.
Kepada polisi HA mengakui perbuatan pencabulan akibat pengaruh minuman keras, sehingga timbul hasrat dalam diri pelaku untuk mencium, memeluk dan memegang maupun meraba alat kelamin korban.
“Kita tegaskan, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan dan larangan keras terhadap perkara perlindungan anak terlebih dalam kasus ini di lakukan oleh orang tua wali yang mana merupakan bapak tiri dari korban,” tegasnya.
HA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan Pasal 82 ayat 2 dan Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli
Editor: Ramli