benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan wajibkan semua pekerja di Phoenix Resources Internasional (PRI) miliki E-KTP domisili Tarakan.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Tarakan guna memastikan bahwa setiap pekerja yang bekerja di Tarakan, khususnya warga negara Indonesia yang berasal dari luar memiliki identitas yang sah dan terdaftar secara resmi di Kota Tarakan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan mengungkapkan hal tersebut setelah turun langsung ke lokasi proyek PT PRI yang berada di Jalan Sei Bengawan Juata Permai, Kota Tarakan.
“Karena saya baru pertama kali datang kesana ada hal yang menarik, yakni saya minta kepada pekerja lokal Indonesia apakah itu dari Pulau Jawa, Sumatra maupun dari Sulawesi saya minta wajib KTP Tarakan dan saya minta 3 bulan harus selesai,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya E-KTP domisili Tarakan, pekerja PT PRI dapat mengakses berbagai fasilitas publik dan layanan pemerintah yang ada di Tarakan.
Tak hanya itu saja, ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pihak PT PRI dan pemerintah daerah dalam menjalankan proses pembuatan E-KTP ini. Oleh sebab itu, ia memberikan tenggat waktu untuk pihak PT PRI untuk mengurus hal tersebut.
“Saya sudah instruksikan ke petinggi PT PRI untuk mendata seluruh pekerjanya yang ada, saya juga sudah koordinasikan ke Lurah dan RT setempat untuk mengurus proses tersebut agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Dikatakan Dr. Bustan, PT Phoenix dapat segera mengambil langkah untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pembuatan E-KTP bagi seluruh pekerjanya. Dengan demikian, PT Phoenix dan pekerjanya dapat berkontribusi maksimal untuk pembangunan dan kemajuan di Kota Tarakan.
“Saya juga berpesan kepada PT PRI agar meningkatkan keselamatan kerja bagi para pekerjanya serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang aman,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa