benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dari laporan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Tarakan terhadap istrinya berinisial FS, berakhir mediasi.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya menindaklanjuti laporan yang di layangkan FS pada 6 Februari 2024 dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Barang bukti KDRT yang sudah kita amankan berupa cermin dan hasil dari visum FS,” tuturnya, Selasa (12/3/2024).
Dilanjutkan Randhya, disaat pihaknya masih melakukan penyelidikan, pihak FS mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan untuk selanjutnya Restoratif Justice (RJ). Atas surat tersebut, Randhya menyebut masih dalam tahap melakukan pendalaman soal syarat materil dan formilnya.
“Suratnya sudah saya terima, tapi dari Satreskrim masih kita lihat dulu apakah syarat materil dan formilnya terpenuhi,” sambungnya.
Diketahui, oknum komisioner Bawaslu Tarakan ini sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya sendiri dengan kasus yang sama. Randhya menegaskan permohonan RJ ini tidak terpengaruh lantaran pada laporan pertama, korban melakukan pencabutan laporan.
Perwira balok tiga itu menyebut, alasan dari korban dalam permintaan pencabutan laporannya lantaran kedua belah pihak telah sepakat damai.
“Setahu saya sepakat damai. Permohonannya itu (pencabutan laporan) di Februari akhir,” tegasnya.
Saat penyelidikan berlangsung, pihaknya juga telah memanggil oknum komisioner Bawaslu Tarakan itu, namun pengakuannya tak melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Tapi mengaku ada keributan. Ada hasil visum juga, luka korban di kepala bekas benturan benda tumpul,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, istri dari oknum komisioner Bawaslu Tarakan berinisial FS melaporkan dugaan KDRT pada 6 Februari 2024. Sebelumnya, pada 26 September 2023 lalu juga terdapat hal serupa, tapi berakhir mediasi. Diduga, oknum komisioner Bawaslu itu melakukan kesalahan berulang, sehingga FS melaporkan dugaan KDRT ke Polres Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra