benuanta.co.id, NUNUKAN – Penahanan dokumen speedboat reguler yang dilakukan oleh Satpolairud Polda Kaltara di Pelabuhan PLBL Nunukan dianggap Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) telah menyalahi aturan.
Ketua Umum (Ketum) PPK, Capt. Awaluddin S.sit M.Mar menyatakan, tindakan yang dilakukan tersebut telah menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2021 tentang pelayaran.
“Ini sudah unprosedural, dalam aturan tersebut sudah jelas itu kewenangan siapa. Kalau di daerah itu ada UPTD-nya yang menjadi penanggungjawab keberangkatannya,” kata Awaluddin kepada benuanta.co.id, Jumat (8/3/2024).
Dijelaskannya, pada PP Nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, khususnya di Bab II pasal 2 ayat 1,2 dan 3. Telah dijelaskan terkait penanganan, pengawasan dan pengaturan terkait pelayaran berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Laut.
“Itu jelas, jadi bukan aparat. Apalagi, speedboat reguler ini pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban. Baik pemilik, nahkoda maupun awak kapalnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan UU berlaku,” ungkapnya.
Awaluddin menyampaikan, dari informasi yang dihimpun, Polairud menahan dokumen kapal lantaran dinilai adanya kesalahan prosedur terhadap pemberangkatan speedboat reguler yakni Surat Izin Berlayarnya (SIB).
Padahal, menurutnya aparat tidak memiliki wewenang untuk melakukan penahan. Ia mengatakan, jika SIB dianggap bermasalah, yang bersangkutan tidak ada punya wewenang hingga sampai menahan surat kapal. Apalagi, sampai melakukan pemanggilan nahkoda.
“Imbas penahanan surat kapal ini kan membuat masyarakat atau penumpang merugi akibat kapal tidak berlayar. Bahkan, banyak penumpang yang ketinggalan pesawat. Jadi, rugi uang dan rugi waktu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan jika pengembalian surat kapal yang dilakukan secara tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan. Bukan tanpa sebab, Awaluddin menyebut, saat itu pengembalian dokumen kapal dilakukan tidak di tempat awal surat tersebut diambil.
“Mereka ambil dokumen tersebut di PLBL, tapi saat dikembalikannya di warung kopi. Ini menimbulkan pertanyaan. Belum lagi pengembalian surat dilakukan tanpa ada penyataan atau klarifikasi apa yang sudah terjadi dan pokok permasalahan penahanan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya tindakan ini sudah menyalahi prosedur dan mekanisme yang seharusnya.
“Bahkan jika Satpolair menganggap tindakan tersebut sebagai pencegahan kecelakaan laut, itu tidak ada hubungannya dengan penahanan surat kapal. Karena kalau pencegahan kecelakaan itu harus dilakukan suitability survey,” terangnya.
Selain itu, ia juga menambahkan jika saat ingin melakukan pemeriksaan kelayakan jalan harus ada koordinasi dengan pihak terkait. Sebab kewenangan Polair menentukan layak jalan.
“Kalau kita mau merujuk pada tindakan prosedural, harusnya dilakukan instansi yang berwenang. Apalagi ada UPTD. Kalau pun persoalan kecelakaan di laut, bukan Polairud bukan TNI AL yang berhak menyelidiki. Jangan sampai wewenang melanggar kewenangan pihak lain,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa
BETUL BANGAT. KATA BAPAK AWALUDIN.
ITU BUKAN TUGASNYA DAN RANANYA “POLAIR dan TNI AL “.
TAPI ITU RANANYA “KPLP”.