benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan memusnahkan barang bukti hasil pengawasan sejak 2021 dengan cara dibakar pada Jumat, 8 Maret 2024.
Barang bukti tersebut berupa alat tangkap yang dilarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 junto Pasal 9.
Dijelaskan Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris, alat tangkap tersebut berupa mini trawl sebanyak 13 unit yang dilarang digunakan di seluruh perairan Indonesia.
Pihaknya menyita alat tangkap tersebut lantaran memberi dampak buruk dari penggunaannya yakni merusak dasar perairan.
“Di beberapa wilayah itu penyebutan alat tangkap ini berbeda, tapi cara penggunaannya sama. Alat itu ada dua papan di kanan dan kiri sebagai pembuka mulut jaring. Papannya dilengkapi besi jadi mengeruk bagian dasar perairan” jelasnya, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, nelayan di Kaltara masih banyak yang menggunakan mini trawl sebagai alat tangkap. Adapun diamankan dan dimusnahkannya alat tangkap ini sebagai contoh untuk nelayan lain bahwa mini trawl memang dilarang.
Rerata, alasan nelayan menggunakan mini trawl karena sudah turun temurun digunakan. Selain itu, biaya operasional lebih murah dan tak memerlukan awak kapal yang banyak saat melaut.
“Kalau kita baca diundang-undangkan cipta kerja ada kewenangan provinsi dan pemerintah pusat. Tapi kalau untuk alat tangkap ini kewenangannya ada di provinsi, kita juga kolaborasi dengan teman-teman provinsi untuk penegakannya,” beber Harris.
Dilanjutkannya, untuk pelaku usaha nelayan yang sengaja menggunakan mini trawl sebagai alat tangkap tak diberikan penindakan yang berat. Petugas hanya menyita mini trawl tersebut, sementara perahu dikembalikan ke pelaku usaha. Hal ini dilakukan lantaran mayoritas pelaku usaha yang melanggar merupakan nelayan kecil.
“Kalau kita mau tertibkan itu (alat tangkap) luar biasa banyak. Tindak lanjutnya pelaku usaha itu kita panggil ke stasiun, kita jelaskan bahwa alat tangkap ini dilarang dan perlu diganti dengan yang ramah lingkungan,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan petugas, sejauh ini terdapat nelayan yang sudah beralih ke alat tangkap jaring dan pukat yang lebih ramah lingkungan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa