Polda Kaltara Musnahkan 2,2 Kg Sabu Jaringan Lokal

benuanta co.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Narkotika berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,222,87 gram yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Januari-Februari lalu.

Narkotika seberat 2,2 kilogram tersebut dilarutkan ke dalam toples yang berisi air, kemudian dibuang ke dalam toilet yang terletak di Mako Polda Kaltara. Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak penyidik, para tersangka, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNK).

Dalam upaya untuk menggagalkan peredaran barang haram di provinsi ke-34 di Indonesia ini, Direktorat Narkotika berhasil mengamankan enam tersangka di berbagai waktu dan daerah.

Baca Juga :  Kabid Humas Buka Pelatihan Kehumasan Personil Polda Kaltara dan Jajaran

Kepala Kepolisian Daerah Kaltara, Irjenpol Daniel Adityajaya melalui Kabag Bin OPS AKP Mahmud, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus narkotika ini telah diungkap mulai bulan Januari hingga Februari. Kemudian pada bulan Maret, pihak berwenang memusnahkan lebih dari 2 kilogram barang haram yang hendak disebarluaskan di wilayah Tarakan, Bulungan, dan hingga Kaltim.

“Untuk tempat penangkapan para tersangka ini berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Tarakan, tiga orang di Bulungan, dan satu orang di Berau,” katanya Kamis, (7/3/2024).

Baca Juga :  Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetik Pinkflash Ditarik dari Peredaran

Para tersangka ini teridentifikasi sebagai jaringan lokal yang bertugas sebagai kurir dan memiliki rencana untuk mendistribusikan narkotika di wilayah masing-masing.

Selain itu, pihak kepolisian masih mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian. “Kami masih mencari tersangka lain yang masuk dalam Data Pencarian Saksi (DPS) dan belum ditemukan hingga saat ini,” jelasnya.

Mahmud juga menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan, yaitu MK, RK, AH, MDH, SP, dan YS, tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain karena penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Kumuh di Karang Rejo

“Para tersangka akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *