Tiga Warga Tarakan Ditahan Polisi di Nunukan Akibat Tebang dan Angkut 400 Batang Kayu Merah di Sei Menggaris

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga warga Tarakan MY (40), ER (37), dan ES (46) diamankan personel dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan akibat menebang kayu secara ilegal di Sei Menggaris pada Ahad (3/3).

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Idik I, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan kepala Desa Srinanti. Jenis kayu yang ditebang pelaku kayu Api-api.

Kronologisnya pada Ahad (3/3) sekira pukul 13.00 Wita, Kepala Desa Srinanti mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan hutan di sekitar Sungai Sakitan.

Baca Juga :  Isu Pengeroyokan di Malam Tahun Baru Kondusif, Polisi Turut Dalami Penyebar Hoaks

Dari keterangan kepala desa, sejumlah kayu yang sudah ditebang dilihat dinaikkan ke atas kapal yang berwarna putih biru kapal KM Lajang. Yang mana, kayu tersebut diduga akan dibawa ke Kota Tarakan.

Andre menuturkan, berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Februari-Maret Musim Kering di Nunukan dan Sebatik

“Saat kita ke lokasi, tiga tersangka penebangan kayu ini berhasil kita ringkus saat mereka berada di atas kapalnya pada Senin (4/3). Jadi waktu kita akan amankan ini, posisi mereka sudah mau bertolak ke Tarakan dengan muatan ratusan kayu merah tersebut,” terangnya.

Dibeberkannya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 400 kayu Api-api atau kayu merah yang hendak dibawa ke Tarakan.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas penebangan kayu ilegal di hutan produksi itu sejak 2023 lalu.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 4 Penumpang Tujuan Malaysia

“Pengakuannya, mereka menebang kayu itu secara manual atau menggunakan alat kapak. Pengakuannya mereka jual di Tarakan per batangnya Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *