benuanta.co.id, BERAU – Sidang putusan perkara penganiayaan perempuan di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur, SF (35) yakni terdakwa Yosef (22) telah selesai dibacakan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memvonis pelaku dengan hukuman mati atas tindak pembunuhan berencana pada bulan Oktober tahun lalu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb John Paul Mangunsong mengatakan, keputusan majelis hakim kali ini berdasarkan fakta dan tidak ada perbuatan yang meringankan terhadap terdakwa.
“Ya yang pasti keputusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta. Fakta-fakta hukum persidangan, majelis hakim sudah bermusyawarah mufakat,” ucapnya Selasa (5/3/2024).
Kemudian jika terdakwa merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, pelaku bisa memilih banding paling lambat 7 hari kepada kuasa hukumnya
“Apa bila tidak puas atau keberatan dengan keputusan hakim dia (terdakwa) boleh pikir-pikir selama 7 hari mengambil keputusan banding atau tidak atau dia mengatakan banding langsung juga boleh,” ungkapnya.
Kemudian persoalan vonis hukuman lebih berat dari pada masa persidangan ke tiga pekan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yosef (22) dengan hukuman seumur hidup
Ia mengatakan majelis hakim punya hak untuk menilai apa perbuatan terdakwa tersebut.
“Jadi majelis hakim pasti punya penilaian. Penilaian itu berdasarkan fakta hukum, jadi fakta hukumnya majelis hakim yang tahu. Rasa keadilan majelis hakim yang tahu, karena mereka yang menjalankan persidangan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ito Aziz Wasitomo menambahkan sangat apresiasi putusan majelis hakim.
“Pidana hukuman mati, tentunya kami akan mengikuti perkembangan sikap dari penasehat hukumnya (terdakwa). Jika terdakwa ambil banding, kami akan mengikuti perkembangan penasehat hukumnya,” tuturnya.
Sebab menurutnya, putusan dari Majelis Hakim sudah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sangat mengapresiasi. Tapi dikatakan sudah berkuatan hukum tetap. Kita mengikuti sikap dari terdakwa melalui penasehat hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, apa bila terdakwa tidak melakukan banding, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Tentunya kami menunggu petunjuk secara berjenjang dari Kajati dan Kejagung atas putusan tersebut sudah berkekuatan tetap tinggal bagaimana pemindahan eksekusi tahanan,” pungkasnya.
Baru Pertama Kali Vonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ketua PN Tanjung Redeb
Penetapan vonis hukuman mati kepada terdakwa Yosef 22 tahun akibat perbuatan kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan SF (35) di dekat kandang buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai merupakan baru pertama kali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Kelas II.
Ketua PN Tanjung Redeb Kelas II John Paul Mangunsung menegaskan bahwa keputusan majelis hakim saat itu punya hak dan nilai. “Majelis punya hak ya untuk menilai, apakah perbuatan terdakwa itu layak dijatuhi hukuman seperti apa,” ungkapnya.
Sehingga John berani menegaskan bahwa Majelis Hakim punya penilaiannya berdasarkan fakta hukum. “Fakta hukumnya ya majelis hakim yang tahu. Rasa keadilannya majelis hakim yang tahu karena mereka yang menjalankan persidangan,” ucapnya.
Kemudian peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskannya hanya menuntut, tetap keputusan akhir ada di Majelis Hakim. “Tuntutan seumur hidup dan hukuman mati dan di bawah vonis tersebut hal biasa. Itu semua masalah penilaian dari Majelis Hakim ya. Tidak ada unsur apapun ya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli