Mencoblos Lebih dari Sekali, Ini Potensi Penetapan Tersangka

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan telah menerima pelimpahan berkas laporan dari Sentra Gakkumdu Tarakan terkait pidana pelanggaran pemilu. Adapun pidananya, terdapat terlapor sebanyak 7 orang yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan tersebut pada Senin, 4 Maret 2024, malam. Randhya menguraikan, sebelumnya pelanggaran pidana ini membuat KPU Tarakan telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 57.

“Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, ada juga kejaksaan dan kepolisian bahwa kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Dari pelimpahan ini, Bawaslu Tarakan turut menyertakan barang bukti di antaranya, dokumen C Daftar Hadir DPT, DPK di TPS 56, 57, 58 dan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Tarakan. Selain itu, juga terdapat 7 saksi yang sudah diperiksa sebelum dinaikkan ke tahap sidik.

Adapun tahap penyidikan yang akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tarakan masih sama dengan kasus pemilu sebelumnya, yakni selama 14 hari kerja.

“Kami harus kejar waktu, minggu ini kami panggil ketujuh orang itu,” sebutnya.

Diketahui, 7 orang terlapor adalah warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat yang tak mengindahkan surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu Tarakan. Sehingga, nantinya polisi berhak melakukan pemanggilan secara paksa jika surat panggilan dari polisi tak juga diindahkan terlapor.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

“Sesuai dengan prosedur dari kepolisian, apabila tetap tidak bisa hadir tapi alat bukti cukup kita jadikan tersangka dan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Randhya.

Ke depan pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli pidana pemilu dan beberapa saksi lanjutan. Namun, ia akan melihat kembali terkait alat dan barang bukti jika sudah cukup maka akan langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Namun, saat ini ketujuh orang tersebut belum dilakukan penahanan lantaran ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Kalau dari pihak polisi sudah kirimkan panggilan 2 kali kita jemput paksa. Kalau penahanan tidak karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tarakan menemukan dugaan kecurangan di hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 terkait adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Kecamatan Tarakan Barat. Kemudian, dari temuan tersebut, pihaknya melakukan register dan mengusulkan PSU ke KPU Tarakan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *