benuanta.co.id, NUNUKAN – Masuk ke Malaysia melalui jalur tikus atau jalur tak resmi sejak tahun 2018, lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memutuskan kembali ke Indonesia melalui jalur Ba’Kelalan- Long Midang Krayan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan 5 WNI ini masuk ke Indonesia pada Senin (4/3/2024).
“Jadi kemarin itu, petugas di pos check point Imigrasi Long Midang Krayan melakukan pemeriksaan, lantaran ada 5 PMI dan satu anak yang masuk Indonesia melalui jalur perlintasan Ba’kelalan, Malaysia-Long Midang, Indonesia,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Selasa (5/3/2024).
Jodhi mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap para PMI tersebut dengan melakukan wawancara mendalam untuk memastikan legalitas dan tujuan kedatangan mereka masuk ke wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui 5 PMI tersebut berasal dari Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mengaku telah memasuki ke Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Sebatik pada tahun 2018 lalu.
“Pengakuannya, mereka ini bekerja sebagai buruh tombak kelapa sawit di Malaysia. Mereka memutuskan untuk untuk kembali ke Indonesia karena ada masalah gaji di tempat kerja mereka atau gaji mereka tidak sesuai. Makanya mereka mau pulang kampung,” ungkapnya.
Sehingga, kelimanya memutuskan untuk untuk kembali ke Indonesia melalui jalur Ba’Kelalan-Long Midang.
“Saat ini mereka akan tinggal sementara di rumah kerabat mereka di Long Kei’wan, sambil menunggu proses pengaturan tiket pulang melalui rute Krayan-Tarakan. Setelah itu, mereka akan menggunakan pesawat untuk kembali ke tempat asal mereka di Maumere, NTT,” jelasnya.
Jodhi menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pengawasan ketat di pos imigrasi Krayan guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam perlintasan batas negara.
“Petugas kita yang berada di pos check point Imigrasi Long Midang Krayan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang Asing ataupun WNI yang masuk atau keluar ke Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa