benuanta.co.id, TARAKAN – Sentra Gakkumdu Tarakan kembali melimpahkan satu pelanggaran pidana pemilu ke penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Delik pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Dari pelanggaran tersebut, sebelumnya, KPU Tarakan juga telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 57.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut selama 14 hari kerja. Pihaknya juga telah melakukan tahapan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dari dugaan pelanggaran ini.
“Misalnya ke Pengawas TPS 57, kita sudah minta klarifikasi KPPS 57, 58 dan 56. Pada prinsipnya kita juga sudah undang juga orang yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Adapun dari pelanggaran ini terdapat 7 orang terlapor yang namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 57. Pihaknya juga telah memanggil ketujuh orang tersebut untuk melakukan klarifikasi namun tak diindahkan.
“Pada prinsipnya klarifikasi ini untuk memberikan ruang ke yang bersangkutan ketika memang ada hal yang perlu diluruskan. Misalnya apakah dia menggunakan atau orang lain,” tuturnya.
Lantaran tak diindahkannya panggilan dari Bawaslu, pihaknya pun melempar bola panas tersebut ke Sentra Gakkumdu, sehingga sudah dirasa memenuhi unsur dugaan pidana lalu dinaikkan ke tahap penyidikan ke Satreskrim Polres Tarakan.
“Kita sepakat untuk tindaklanjut ke tahap selanjutnya, yaitu kita limpahkan ke polisi hari ini,” tegas Johnson.
Setelah dilimpahkan, pihaknya menyerahkan keseluruhan proses penanganan pelanggaran ini ditangan kepolisian. Pihaknya juga telah melampirkan 4 barang bukti diantaranya foto KTP terduga pelaku, dan dokumen lainnya serta alat bukti untuk memperkuat pelanggaran ini naik ke tahap sidik.
“Identitasnya (pelaku) sudah kita miliki. Nanti tindaklanjutnya dari polisi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tarakan menemukan dugaan kecurangan di hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 terkait adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Kecamatan Tarakan Barat. Kemudian, dari temuan tersebut, pihaknya melakukan register dan mengusulkan PSU ke KPU Tarakan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli