benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski berbatasan langsung dengan negara Malaysia, namun Imigrasi Nunukan ungkap daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk bermohon kepemilikan golden visa masih nihil.
Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Nunukan Hendro Chandra Saragih mengatakan golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 10 tahun dengan syarat pemohon WNA harus menanamkan modal besar untuk berusaha di wilayah Indonesia.
“kalau untuk di Nunukan, sampai sejauh ini belum ada WNA yang mengajukan permohonan dokumen golden visa,” kata Hendro kepada benuanta.co.id.
Hendro mengatakan, pemberian golden visa bagi WNA untuk mendukung perekonomian nasional dan perlu adanya persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai miliaran rupiah.
Diungkapkannya, golden visa menyasar pelintas yang berkualitas khususnya mereka yang kelas ekonomi ke atas.
“Sehingga, semakin banyak golden visa, semakin banyak modal asing yang bisa dimanfaatkan mengembangkan ekonomi di daerah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk cara permohonannya, WNA pemohon golden visa diharuskan menempatkan modalnya untuk membeli obligasi Pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito di perbankan terpercaya.
“Nantinya pemegang golden visa akan memperoleh manfaat eksklusif seperti, masa berlaku izin tinggal yang lebih lama, hal ini tentunya memudahkan bagi WNA keluar masuk Indonesia tanpa perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa