PDIP Unggul 16,78 Persen di Hitung Cepat Sementara Indikator Politik

Jakarta – PDI Perjuangan unggul sementara dengan perolehan suara sebesar 16,78 persen dalam hitung cepat (quick count) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Keunggulan tersebut didapat dari 97,8 persen data masuk per 11.39 WIB, Sabtu, dengan tingkat partisipasi sebesar 78,54 persen dan tercatat sampel suara sah sebanyak 504.851.

Dilansir dari laman resmi Indikator Politik di Jakarta, Sabtu, lembaga survei tersebut mencatat partai banteng moncong putih itu unggul pada tiga dari 11 wilayah hitung cepat, yakni Jawa Tengah dengan 27,68 persen suara; Bali dan Nusa Tenggara dengan 25,69 persen suara; serta Maluku dan Papua dengan 18,33 persen suara.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Setelah PDI Perjuangan, hasil hitung cepat sementara Indikator Politik menunjukkan Partai Gerindra unggul di posisi kedua dengan 13,39 persen suara, disusul Partai Golkar dengan 14,79 persen suara di posisi ketiga.

Kemudian, diikuti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10,49 persen suara; Partai NasDem 9,41 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,13 persen; Partai Demokrat 7,46 persen; serta Partai Amanat Nasional (PAN) 6,9 persen.

Sementara itu sisanya, yakni sembilan partai, terancam tidak lolos ke Parlemen Senayan karena belum berhasil melampaui ambang batas suara parlemen 4 persen.

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Hitung cepat sementara Indikator Politik mencatat sembilan partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara sebesar 3,64 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,81 persen; Partai Perindo 1,41 persen; Partai Gelora Indonesia 0,93 persen; dan Partai Hanura 0,88 persen.

Selanjutnya, ada Partai Buruh 0,79 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan suara sebanyak 0,61 persen; Partai Ummat 0,6 persen; Partai Garuda 0,43 persen; dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0,38 persen.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

 

Sumber : Antara / Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *