Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Pelanggaran di Hari Pencoblosan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca pencoblosan pemilihan umum (pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan temukan pelanggaran di salah satu TPS wilayah Kecamatan Tarakan Barat.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswan membenarkan adanya laporan terkait temuan di TPS berdasarkan pantauan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Memang ada kejadian di TPS dan masuk laporannya. Di antaranya terima laporan saat pencoblosan. Kasusnya sudah diregistrasi dan masuk kasus pidana. Kasusnya menggunakan hak pilih lebih dari satu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan secara gamblang saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan secara spesifik TPS yang dimaksud. Terdapat sekitar 7 pelaku yang diduga melakukan kecurangan dengan melakukan lebih dari satu kali memilih di TPS berbeda.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

“Misalnya dia DPT-nya di TPS A. Kemudian selesai memilih di TPS A, dia gunakan daftar pemilih khusus yang hanya menggunakan KTP di TPS B. Begitu kasusnya. Dia memilih semua surat suara dapat. Kalau masuk DPK, kan dapat lima surat suara,” terangnya.

Saat ini proses temuan tersebut masih terus berlangsung. Ia pun membeberkan sanksi yang berlaku ialah pasal pidana, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, ancaman pidana 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

Pada hari pihaknya telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan setelah melakukan pembahasan pada Rabu (14/2/2024) malam. “Karena semuanya memenuhi unsur pidana, dan ini bukan laporan, ini adalah temuan pengawasan aktif kami dan langsung kami bahas dengan teman-teman Sentra Gakkumdu tadi malam. Hasilnya diregistrasi, oke, dan per hari ini surat undangan klarifikasi kami kirimkan,” tegasnya.

Lanjutnya, proses klarifikasi sendiri bisa dimulai per 16 Februari 2024 setelah undangan klarifikasi dikirimkan kepada pelaku. “Ini berawal dari laporan Pengawas TPS (PTPS), bahwa itu menimbulkan kecurigaan, ini kok anak bisa punya KTP bisa memilih awalnya. Akhirnya difoto KTP-nya dan dari sana pengawas melapor ke kecamatan dan kecamatan melapor ke Bawaslu, kami langsung turun dan minta semua melihat semua daftar hadir di TPS sebelumnya dan daftar hadir di TPS yang terakhir dia memilih menggunakan DPK,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Makanya itu, kami bingung kok bisa. Di jari saya saja masih ada bekas tinta. Untuk petugas KPPS juga kami akan minta keterangan dan bagaimana ceritanya. Apakah tidak dimasukkan tangannya ke tinta atau bagaimana nanti dilihat hasil klarifikasinya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *