benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi menetapkan sopir kendaraan Honda Jazz sebagai tersangka atas tabrakan beruntun di Jalan RE Martadinata yang terjadi pada Kamis, 8 Februari 2023.
Saat laka terjadi, tersangka berinisial GT mengemudikan mobilnya dalam keadaan normal dan sehat. Namun, ia memiliki riwayat gangguan saraf di otaknya yang diduga membuat tak terkontrol saat mengemudikan mobil.
“Syaraf yang terganggu, karena riwayatnya pernah kecelakaan tahun 2000-an lalu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, IPTU Nanda Gustiana, Sabtu (10/2/2024).
Nanda menyebut, dalam insiden ini, GT dikatakan lalai dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan 8 orang luka dan 1 meninggal dunia. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menyangkakan Pasal 310 Ayat 4 dan 1 dan 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan sudah kita gelarkan (perkaranya) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Penahanan GT juga resmi dimulai sejak Jumat, 9 Februari 2024. Pihak kepolisian akan tetap menerapkan proses hukum sesuai dengan prosedur di satuan lalu lintas. Proses hukum pun tetap berjalan lantaran GT mengemudikan mobilnya dalam keadaan sehat dan normal.
Kasat Lantas juga menjelaskan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dalam laka tersebut terdapat 8 orang terluka parah. GT juga diketahui membawa anak berusia 11 tahun di dalam mobil tersebut.
“Anak tersebut sudah diobati, karena mengalami luka dibagian mulutnya. Dari dari korban-korbannya kita belum kesana karena masih dalam keadaan berduka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, laka beruntun ini terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira pukul 09.55 WITA di Jalan RE Martadinata. Saat itu Honda Jazz yang dikemudikan GT menabrak 3 motor dan 5 mobil sehingga terdapat korban luka parah dan satu meninggal dunia. Dari insiden ini terdapat kerugian akibat ulah GT senilai Rp 15 juta rupiah. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra