benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Jelang masa tenang 11-13 Febuari 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bulungan mengadakan rapat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Masa tenang akan berlangsung pada 10 Februari 2024 pukul 00.00 Wita hingga 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi mengatakan, pada masa tenang perlu memastikan tidak ada kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tujuannya, menyamakan persepsi tentang penertiban Alat Peraga Kampanye pada masa tenang, anatara Bawaslu dan pihak terkait seperti Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol dan KPU Bulungan,” ucapnya, Sabtu (10/2/2024).
Pada masa tenang Bawaslu akan melaksanakan penertiban seluruh APK yang sudah terpasang. Bawaslu akan berkoordinasi terkait persiapan untuk mendukung kegiatan penertiban APK.
“Jumlah APK yang ada di kabupaten Bulungan, sebanyak 14.322 APK. Itu yang tercatat oleh Bawaslu Bulungan, dan akan di turunkan pada saat masa tenang,” sebutnya.
Bawaslu Bulungan menginstruksikan kepada kecamatan, untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna melakukan penertiban. Setelah penertiban akan dilakukan Patroli pengawasan masa tenang.
Untuk mengantisipasi kampanye pada masa tenang. Bawaslu dan Peserta Pemilu sudah menyepakati bahwa pada masa tenang akan dilakukan penertiban dan Bawaslu melakukan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait masa tenang agar menurunkan Alat Peraga yang terpasang.
“Pada saat penertiban, Bawaslu akan mengundang Partai Politik Peserta Pemilu untuk ikut serta dalam penertiban APK tersebut,” ungkapnya.
Penertiban APK, akan dilakukan pada malam hari saat pergantian waktu akan dilakukan sekitar Kota (Tanjung Selor Hulu dan Hilir.
“Keesokan harinya dilakukan didaerah-daerah desa dan kelurahan yang lain,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli