benuanta.co.id, MALINAU – Ratusan masyarakat Desa Apau Kayan Kabupaten Malinau terancam kehilangan hak suaranya di Pemilu 14 Februari 2024.
Pasalnya, sekitar hampir 200 masyarakat di wilayah Apau Kayan tidak mendapatkan jadwal penerbangan keberangkatan menuju Apau Kayan, sehingga hal itu pun membuat masyarakat itu terancam tidak dapat menyuarakan suara pada Pileg 2024.
Terkait hal ini, Ketua KPU Malinau Lasinias mengatakan kalau pihaknya akan berupaya agar suara dari masyarakat itu tetap dapat digunakan pada tanggal 14 Februari mendatang.
“Hal itu memang sempat kita bahas karena ada juga masyarakat yang memilih untuk pindah domisili pencoblosan, namun banyak juga yang belum tercover sedangkan waktu pindah domisili sudah habis pada tanggal 7 Februari kemarin,” kata Lasinias pada Kamis, 8 Februari 2024.
Ia mengaku ini baru yang terjadi di Malinau, ditambah lagi kondisi yang terjadi di Malinau saat ini juga tidak tertuang dalam PKPU terkait memperpanjang masa pengajuan pindah TPS H-7 yang hanya mengatur 4 kondisi saja. Seperti bertugas di tempat lain, menjalani rapat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
“Sedangkan untuk persoalan transportasi yang dialami oleh masyarakat Apau Kayan ini tidak tercantum dalam persyaratan tadi, sehingga kita di KPU pun lebih berhati-hati mengambil tindakan,” ujarnya.
Meski demikian, Lasinias mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU RI terkait situasi yang dialami oleh masyarakat Apau Kayan dan tinggal menunggu instruksi untuk mengambil kebijakan yang sesuai.
“Kita masih bersurat kepada KPU RI terkait hal ini dan kita juga mengupayakan agar masyarakat ini tetap dapat memilih agar tidak merugikan peserta Pileg,” lanjutnya.
“Namun apapun keputusan pihak KPU RI nanti kita juga harus menghormatinya, baik bisa memilih atau pun tidak. Intinya ialah kita penyelenggara di Malinau juga berupaya agar semua masyarakat Malinau bisa menyuarakan suaranya dalam pesta demokrasi ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli