benuanta.co.id, BERAU – Masa persidangan tahap ketiga dengan berita acara tuntutan kepada terdakwa Y (22) atas kasus pembunuhan perempuan dekat kandang buaya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai digelar Selasa (6/2/2024) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II.
Pihak keluarga korban yakni Johan Ncau meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II memberikan keputusan yang adil.
“Kita sebagai keluarga, kita minta keputusan seadil-adilnya sesuai pasal yang sudah disangkakan untuk si terdakwa tersebut,” ucapnya Rabu (7/2/2024).
Sebab pihaknya selama ini mengikuti perkembangan kasus pembunuhan tersebut, pelaku melakukan tindakan berencana.
“Pelaku itu kan kita lihat melakukan sangat terencana dan kejam. Saya rasakan apa yang dikatakan oleh Ketua Pengadilan mereka terapkan pasal 340 terobatilah rasa kekecewaan keluarga,” ungkapnya.
Selain itu, John yakin dan percaya selama proses penetapan untuk hukuman kepada tersangka oleh tim majelis hakim bisa seadil-adilnya.
“Dan kita akan kawal sampai putusan,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Mikael Sengiang menambahkan, mulai masa persidangan pertama sampai kali ke tiga ini telah memberikan imbauan agar tetap menjaga kondusifitas.
“Proses persidangan dari awal sampai hari ini (sidang ke 3 kemarin) memang sudah saya mengimbau kepada pihak keluarga korban bahwa harus saling menjaga kondusifitas,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikannya, supaya seluruh anggota majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan itu bisa memproses hukuman dengan baik.
“Dan kita bisa mendapatkan data hasil keputusan yang baik. Kalau di luar ruang persidangan terjadi ricuh ya namanya amarah orang kita tidak bisa tahan emosional orang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli