benuanta.co.id, TARAKAN – Mantan oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) di salah satu instansi lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, berinisial FH (36) diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli mobil. Kini, Satreskrim Polres Tarakan mantap menetapkan FH sebagai tersangka.
Kasus ini berawal pada 15 November 2023, FH yang saat itu menduduki posisi bagian penagihan di instansi tersebut menawarkan kepada korban satu mobil bekas merk Expander warna silver dengan harga Rp 130 juta. Korban yang saat itu adalah teman dekat FH, langsung percaya dan membayarkan sejumlah uang secara bertahap.
Bermodal kepercayaan dari korban, FH hanya menunjukan foto mobil tersebut, padahal kenyataannya mobil tersebut fiktif.
“Korban merasa tertarik akhirnya setuju, dan mentransfer sejumlah uang. Totalnya Rp 95 juta,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (6/2/2024).
Korban mulai curiga, lantaran uang yang ia transfer tak kunjung membuahkan kabar baik dari FH. Bahkan, korban sempat berkelit dan beralasan lalu berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban pada 5 Januari 2024.
“Setelah korban melapor baru kita lakukan penyelidikan. Dua bulan lalu terjadi kesepakatan itu, karena keinginan korban untuk membeli mobil bekas itu, jadi mobil ini pesannya dari luar Tarakan,” jelas Randhya.
FH pun dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 29 Januari 2024 di sebuah kedai kopi yang ada di Gunung Belah. Pihak kepolisian langsung membawa FH ke Mako Polres Tarakan guna membeberkan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FH telah menerima uang secara bertahap melalui rekening pribadinya. Perharinya, FH menerima sebesar Rp 15 juta rupiah hingga saat itu sudah terkumpul Rp 73 juta. FH juga sempat mengatakan pada korban bahwa mobil pesanannya akan datang dua Minggu kemudian dan korban harus melakukan pembayaran sebesar Rp 22 juta.
“Dalam seminggu itu Rp 75 juta. Terus minta lagi Rp 22 juta,” sambungnya.
Tak hanya korban yang merasa dirugikan atas ulah FH, saat masih aktif bekerja, banyak pemasukan yang tidak sesuai sehingga FH turut di PHK dari instansi tersebut.
Adapun uang senilai Rp 95 juta itu digunakan untuk bermain judi slot dan membayar wanita penghibur.
“Uang di rekeningnya sudah habis. Dia pakai untuk judi dan bayar LC (Ladies Company). Bisa Rp 10 juta dia bayar satu wanita penghibur. Sampai saat kita juga masih selidiki korban lainnya,” imbuh perwira balok tiga itu.
Atas tindakan FH, ia disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







